Gaji Pensiun PNS Dibayar Satukali
|
Posted by Ery Gusman | Tuesday, 04 September 2012
|
KENDARINEWS.COM: Raha, Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun
kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun
Pemerintah akan langsung memberikan pesangon sekaligus, seperti halnya
pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan Menteri
Keuangan terkait pemberian langsung pesangon PNS yang pensiun, telah
diterbitkan yaitu no 50/PMK.010/2012 tentang Iuran dan manfaat pensiun.
"Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun
PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon
satukali," kata La Maje SE, Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD
Muna kemarin.
Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS, kata Dia, masih menunggu aturan pelaksanaanya. "Sampai hari ini (kemarin), kita belum diberi aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu, "ujarnya. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS yang pensiun, lanjutnya, sudah lama diwacanakan. Untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun, kata La Maje, wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja. "Kita masih akan mengkonsultasikan ke BKN Pusat," timpalnya. Kapan akan diaplikasikan? Kata Kabid Hukum itu, bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. "Kalau kita merujuk aturan, Oktober ini sudah berlaku. Namun kita belum ada pentunjuk, masih akan kita konsultasikan lagi, "tutupnya. (awn) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
boleh ji di copas filenya, asal dicoment jg :)